Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Hak dalam masalah ini banyak sekali, di antaranya adalah apa yang disebutkan dalam sebuah hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ وَإِذَا عَطِسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

"Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam: Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkan salam, dan jika dia mengundangmu maka datangilah, jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat, jika dia bersin dan mengucapkan hamdalah maka balaslah (dengan doa: Yarhamukallah), jika dia sakit maka kunjungilah dan jika dia meninggal maka antarkanlah (ke kuburan) (Riwayat Muslim) [1]

Dalam hadits diatas terdapat keterangan tentang beberapa hak diantara kaum muslimin:

Hak pertama: Mengucapkan salam.

Mengucapkan salam adalah sunnah yang sangat dianjurkan, karena dia merupakan penyebab tumbuhnya rasa cinta dan dekat di kalangan kaum muslimin sebagaimana dapat disaksikan dan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam,

وَاللهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُوا أَفَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِشَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

"Demi Allah tidak akan masuk surga hingga kalian beriman dan tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kuberitahukan sesuatu yang jika kalian lakukan akan menumbuhkan rasa cinta di antara kalian?, Sebarkan salam di antara kalian (Riwayat Muslim) [2]

Adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam yang selalu memulai salam kepada siapa saja yang beliau temui dan bahkan dia memberi salam kepada anak-anak jika menemui mereka.

Sunnahnya adalah yang kecil memberi salam kepada yang besar, yang sedikit memberi salam kepada yang banyak, yang berkendaraan memberi salam kepada pejalan kaki, akan tetapi jika yang lebih utama tidak juga memberikan salam maka yang lainlah yang hendaknya memberikan salam agar sunnah tersebut tidak hilang. Jika yang kecil tidak memberi salam maka yang besar memberikan salam, jika yang sedikit tidak memberi salam maka yang banyak memberi salam agar pahalanya tetap dapat diraih.

Ammar bin Yasir Radiallahuanhu berkata,

قال عمار بن ياسر رضي الله عنه : ثلاث من جمعهن فقد استكمل الإيمان : الإنصاف من نفسك وبذل السلام للعالم والإنفاق من الإقتار

“Ada tiga hal yang jika ketiganya diraih maka sempurnalah iman seseorang: Jujur (dalam menilai) dirinya, memberi salam kepada khalayak dan berinfaq saat kesulitan“ (Riwayat Muslim).

Jika memulai salam hukumnya sunnah maka menjawabnya adalah fardhu kifayah, jika sebagian melakukannya maka yang lain gugur kewajibannya. Misalnya jika seseorang memberi salam atas sejumlah orang maka yang menjawabnya hanya seorang maka yang lain gugur kewajibannya.

Allah Ta’ala berfirman :

وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيِّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا

"Apabila kamu dihormati dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balalaslah dengan yang serupa (An Nisaa’: 86)

Tidak cukup menjawab salam dengan mengucapkan: “Ahlan Wasahlan“ saja, karena dia bukan termasuk “yang lebih baik darinya”, maka jika seseorang berkata: “Assalamualaikum”, maka jawablah: “Wa’alaikumus salam”, jika dia berkata : “Ahlan”, maka jawablah : “Ahlan” juga, dan jika dia menambah ucapan selamatnya maka itu lebih utama.

Hak kedua: Memenuhi jemputan

Misalnya seseorang mengundangmu untuk makan-makan atau lainnya maka penuhilah dan memenuhi undangan adalah sunnah mu’akkadah dan hal itu dapat menarik hati orang yang mengundang serta mendatangkan rasa cinta dan kasih sayang. Dikecualikan dari hal tersebut adalah undangan pernikahan, sebab memenuhi undangan pernikahan adalah wajib dengan syarat-syarat yang telah dikenal, berdasarkan hadits nabi Shallallahu’alaihi wasallam,

وَمَنْ لاَ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ

"Dan siapa yang tidak memenuhi (undangannya) maka dia telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya."(Riwayat Bukhori dan Muslim) [3]

Hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam: “Jika seseorang mengundangmu maka penuhilah” termasuk juga undangan untuk memberikan bantuan atau pertolongan. Karena engkau diperintahkan untuk menjawabnya, maka jika dia memohon kepadamu agar engkau menolongnya untuk membawa sesuatu misalnya atau membuang sesuatu, maka engkau diperintahkan untuk menolongnya, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam :

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضاً

"Setiap mu’min satu sama lainnya bagaikan bangunan yang saling menopang (Riwayat Bukhori dan Muslim). [4]

Hak ketiga: Jika dia meminta nasihat maka berilah nasihat

Yaitu jika seseorang datang meminta nasihat kepadamu dalam suatu masalah maka nasihatilah karena hal itu termasuk agama sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam,

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَِئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ

"Agama adalah nasihat: Kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada para pemimpin kaum muslimin serta rakyat pada umumnya."Riwayat Muslim) [5]

Adapun jika seseorang datang kepadamu tidak untuk meminta nasihat namun pada dirinya terdapat bahaya atau perbuatan dosa yang akan dilakukannya maka wajib baginya untuk menasihatinya walaupun perbuatan tersebut tidak diarahkan kepadanya, karena hal tersebut termasuk menghilangkan bahaya dan kemunkaran dari kaum muslimin. Adapun jika tidak terdapat bahaya dalam dirinya dan tidak ada dosa padanya dan dia melihat bahwa hal lainnya (selain nasihat) lebih bermanfaat maka tidak perlu menasihatinya kecuali jika dia meminta nasihat kepadanya maka saat itu wajib baginya menasihatinya.

Hak keempat: Jika dia bersin dan mengucapkan “Alhamdulillah” maka jawablah dengan ucapan “Yarhamukallah”

Sebagai rasa syukur kepadanya yang memuji Allah saat bersin, adapun jika dia bersin tetapi tidak mengucapkan hamdalah maka dia tidak berhak untuk diberikan ucapan tersebut, dan itulah balasan bagi orang yang bersin tetapi tidak mengucapkan hamdalah.

Menjawab orang yang bersin (jika dia mengucapkan hamdalah) hukumnya wajib, dan wajib pula menjawab orang yang mengucapkan “Yarhamukallah” dengan ucapan “Yahdikumullah wa yuslih balakum”, dan jika seseorang bersin terus menerus lebih dari tiga kali maka keempat kalinya ucapkanlah “Aafakallah“ (Semoga Allah menyembuhkanmu) sebagai ganti dari ucapan “Yarhamukallah“.

Hak kelima: Menziarahinya jika dia sakit

Hal ini merupakan hak orang sakit dan kewajiban saudara-saudaranya seiman, apalagi jika yang sakit memiliki kekerabatan, teman dan tetangga maka membesuknya sangat dianjurkan. Cara membesuk sangat tergantung orang yang sakit dan penyakitnya. Kadang kondisinya menuntut untuk sering dikunjungi, maka yang utama adalah memperhatikan keadaannya. Disunnahkan bagi yang membesuk orang sakit untuk menanyakan keadaannya, mendoakannya serta menghiburnya dan memberinya harapan karena hal tersebut merupakan sebab yang paling besar mendatangkan kesembuhan dan kesehatan. Layak juga untuk mengingatkannya akan taubat dengan cara yang tidak menakutkannya, misalnya seperti berkata kepadanya :

“Sesungguhnya sakit yang engkau derita sekarang ini mendatangkan kebaikan, karena penyakit dapat berfungsi menghapus dosa dan kesalahan dan dengan kondisi yang tidak dapat kemana-mana engkau dapat meraih pahala yang banyak, dengan membaca zikir, istighfar dan berdoa”.

Hak keenam: Mengiringi jenazahnya jika meninggal

Hal ini juga merupakan hak seorang muslim atas saudaranya dan di dalamnya terdapat pahala yang besar. Telah tsabit dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bahwa dia bersabda,

من تبع الجنازة حتى يصلى عليها فله قيراط، ومن تبعها حتى تدفن فله قيراطان. قيل : ما القيراطان ؟ قال : مثل الجبلين العظيمين

"Siapa yang mengantarkan jenazah hingga menshalatkannya maka baginya pahala satu qhirath, dan siapa yang mengantarkannya hingga dimakamkan maka baginya pahala dua qhirath”, beliau ditanya: “Apakah yang dimaksud qhirath ?”, beliau menjawab: “Bagaikan dua gunung yang besar“ (Riwayat Bukhori dan Muslim). [6]

Hak Ketujuh: Tidak menyakiti saudaranya

Termasuk hak muslim kepada muslim yang lainnya adalah menahan diri untuk tidak menyakitinya, karena menyakiti kaum muslimin adalah dosa yang sangat besar. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَـناً وَإِثْماً مُبِيْناً

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (Al Ahzab: 58)

Dan pada umumnya siapa yang melakukan perbuatan yang menyakitkan saudaranya maka Allah akan membalasnya di dunia sebelum dibalas di akhirat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً ، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُخْذلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ بِحَسَبٍ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمُ كُلُّ الْمُسْلِمُ عَلَى الْمُسْلِمُ حَرَامٌ : دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

"Janganlah kalian saling membenci dan saling membelakangi, tapi jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya dan tidak menghinanya. Cukup bagi seseorang dikatakan (berperangai) buruk jika dia menghina saudaranya. Setiap muslim atas muslim yang lainnya diharamkan darahnya, hartanya dan kehormatannya." (Riwayat Muslim) [7]

Hak-hak muslim atas saudaranya yang muslim banyak sekali, akan tetapi kita dapat menyimpulkan semua itu dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam,

المْسُلْمِ أًخُو الْمُسْلِمِ

"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya."

Jika seseorang mewujudkan sikap ukhuwwah terhadap saudaranya maka dia akan berusaha untuk mendatangkan kebaikan kepada semua saudaranya serta menghindar dari semua perbuatan yang menyakitkannya.

[Dinukil dari kitab: حقوق دعت إليها الفطرة وقررتها الشريعة, Edisi Indonesia Hak-Hak yang Sesuai Dengan Fitrah dan Dikuatkan oleh Syariat, Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin]

_____________
Takhrij hadits

[1] أخرجه مسلم كتاب السلام باب من حق المسلم للمسلم رد السلام (2162) (5) وأخرجه البخاري بلفظ قريب وفيه (خمس ) بدل ست كتاب الجنائز باب الأمر باتباع الجنائز (1240).

[2] أخرجه مسلم كتاب الإيمان باب بيان أنه لا يدخل الجنة إلا المؤمنون وأن محبة المؤمنين من الإيمان …(54) .

[3] أخرجه مسلم كتاب النكاح باب الأمر بإجابة الداعي إلى دعوة (1432) (110)، وأخرجه البخاري بمعناه في كتاب النكاح باب من ترك الدعوة فقد عصي الله ورسوله (5177) .

[4] أخرجه البخاري كتاب المظالم باب نصر المظلوم (2446 ) ومسلم كتاب البر والصلة والأداب باب تراحم المؤمنين وتعاطفهم وتعاضدهم (2585) .

[5] أخرجه البخاري تعليقا كتاب الإيمان باب قوله صلى الله عليه وسلم الدين النصيحة … ( ص35) ط بيت الأفكار الدولية . ومسلم مرفوعا عن تميم الداري كتاب الإيمان باب بيان أن الدين النصيحة (55).

[6] أخرجه البخاري كتاب الجنائز باب من انتظر حتى تدفن (1325) ومسلم كتاب الجنائز باب فضل الصلاة على الجنازة واتباعها (945)

[7] أخرجه البخاري مختصرا كتاب الأدب باب ما ينهي عن التحاسد والتدابر (6065) وفي باب الهجرة (6067) ومسلم كتاب البر والصلة والآداب باب تحريم ظلم المسلم وخذله واحتقاره (2564) .

Sumber: sunniy.wordpress.com



Kepada sesiapa yang ingin mendapat update sekaligus ingin share update terbaru dari blog Abu Aqif Studio ke wall masing², boleh klik di sini:

- Klik "Syndication" di sebelah kiri
- Klik "Grant Permissions"
- Klik "Add Facebook Target" dan klik "Add"

* selepas proses ini, setiap update video terbaru akan terus share di wall anda secara automatic. InsyaAllah.

Anda bebas untuk share dan download. Tidak perlu keizinan untuk mengambil video dari Channel Abu Aqif Studio. Namun video yang diambil dari Abu Aqif Studio mohon diberi sedikit kredit dengan link-kan semula kepada video yang asal. Jazakallahukhair.. Semoga bermanfaat..

0 comments:

Post a Comment

 
Abu Aqif Blog © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger

Top